Klik Aja Disini :
Home » » PELARANGAN BERBUSANA JILBAB DI SEKOLAH

PELARANGAN BERBUSANA JILBAB DI SEKOLAH

Kamis, 12 Juni 2014 | 0 komentar

Problematika      :  Pelarangan Muslimah Berjilbab di Sekolah
Slaturahim         :  Majlis Ulama (MUI), Departemen Agama, dan LBH UIKA. 

Kebebasan beragama di Kota Bogor yang disimbolkan sebagai kota Beriman ternyata hanya dirasakan slogan kosong belaka. Sosialisasi penerapan Syariat Islam pun hanya sekedar symbol-simbol bagi mayoritas masyarakat awam. Miskin pemahaman Aqidah Islam dan rendahnya keterkaitan kepada Syariat di dalam masyarakat menjadi boomerang bagi proses dakwah kepada masyarakat.
Jika di beberpa sekolah negeri penerapan Syariat Islam bagi para siswa dan siswinya sudah mulai dilaksanakan, maka di beberpa sekolah lainnya kebebasan ini masih dikekang. Kasus pelarangan berbusana jilbab yang berlangsung di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 dan SMUN 4 Bogor.
Pada 22 Juni 2001 pihak sekolah SMK 1 melakukan pemeriksaan seragam sekolah. Dengan berdasrkan gambar seragam sekolah yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Para siswa yang ditemukan memakai pakaian yang tidak sesuai ketentuan di atas akhirnya dijatuhi sanksi administrasi. Pihak sekolah yang melakukan razia menemukan pakaian siswa yang berbusana jilbab tidak sesuai dengan gambaran jilbab yang disetujui pihak MUI.
Para siswi ini tidak menerima masalah ini begitu saja peringatan ini, sehingga mereka tetap mengikuti kegiatan belajar seperti biasanya. Ternyata taguran keras diberikan kepada para siswi berjilba ini sehingga harus diistirahatkan dari kegiatan belajar selama seminggu dan para orang tua siswi diberi surat penggilan untuk dinasehati.  
Para siswi mengadakan protes kepada pihak sekolah yang menerapkan kebijakan berbusana yang berbeda bagi setiap siswa. Dalam protes itu para siswi mempertanyakan tentang bagaimana sanksi bagi siswi yang memakai rok di atas lutut dengan pakaian yang membentuk lekuk tubuh wanita. Para guru menegaskan ini adalah sebuah peraturan dari Mendiknas yang harus ditaati.
Para siswi diminta untuk ke ruangan BP dan mengambil surat panggilan serta memakai pakaian seragam yang dianggap sesuai aturan sekolah, dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi mereka harus taat terhadap peraturan sekolah.
Para siswi bersama orang tuannya meminta pihak sekolah untuk berdamai dengan melibatkan peihak pengacara LBH UIKA. Tetapi pihak sekolah tidak menrima masalah gugatan ini. Masalah ini selanjutnya dilontarkan siswa bersama pihak KMB kepada pihak MUI dan Depag Kota Bogor. Masalah ini akhirnya sempat dibahas bersama pada waktu dialog warga Kecamatan Tanah Sareal bersama Walikota Bogor. Sekali lagi akhirnya kasus ini dinyatakan ditutup karena para siswi diminta mentaati peraturan yang sudah baku. Tanpa membahas kajian fiqh yang lebih dalam bagi guru-guru disekolah.
Demikianlah akhirnya pola pendidikan sekuler dan pemahaman pendidikan yang jauh dari nilai-nilai Islam menyebabkan kesalahpahaman dalam mengartikan kebebasan beragama di sekolah. Pihak KMB bersama Lembaga dan Ormas Islam terus mengadakan sosialisasi penerpan Syariat Islam kepada seluruh masyarakat Bogor. 

“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak merubah nasibnya sendiri.”
(QS Ar Raad: 11)


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Madiqtera | Mas Template
Copyright © 2014. RISALAH KMB - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger