Problematika : Pelarangan Muslimah Berjilbab di Sekolah
Slaturahim
: Majlis Ulama (MUI), Departemen
Agama, dan LBH UIKA.
Kebebasan beragama di Kota Bogor yang disimbolkan
sebagai kota Beriman ternyata hanya dirasakan slogan kosong belaka. Sosialisasi
penerapan Syariat Islam pun hanya sekedar symbol-simbol bagi mayoritas
masyarakat awam. Miskin pemahaman Aqidah Islam dan rendahnya keterkaitan kepada
Syariat di dalam masyarakat menjadi boomerang bagi proses dakwah kepada
masyarakat.
Jika di beberpa sekolah negeri penerapan Syariat Islam
bagi para siswa dan siswinya sudah mulai dilaksanakan, maka di beberpa sekolah
lainnya kebebasan ini masih dikekang. Kasus pelarangan berbusana jilbab yang
berlangsung di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 dan SMUN 4 Bogor.
Pada 22 Juni 2001 pihak sekolah SMK 1 melakukan
pemeriksaan seragam sekolah. Dengan berdasrkan gambar seragam sekolah yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Para siswa yang ditemukan memakai
pakaian yang tidak sesuai ketentuan di atas akhirnya dijatuhi sanksi
administrasi. Pihak sekolah yang melakukan razia menemukan pakaian siswa yang
berbusana jilbab tidak sesuai dengan gambaran jilbab yang disetujui pihak MUI.
Para siswi ini tidak menerima masalah ini begitu saja
peringatan ini, sehingga mereka tetap mengikuti kegiatan belajar seperti
biasanya. Ternyata taguran keras diberikan kepada para siswi berjilba ini
sehingga harus diistirahatkan dari kegiatan belajar selama seminggu dan para orang
tua siswi diberi surat penggilan untuk dinasehati.
Para siswi mengadakan protes kepada pihak sekolah yang
menerapkan kebijakan berbusana yang berbeda bagi setiap siswa. Dalam protes itu
para siswi mempertanyakan tentang bagaimana sanksi bagi siswi yang memakai rok
di atas lutut dengan pakaian yang membentuk lekuk tubuh wanita. Para guru
menegaskan ini adalah sebuah peraturan dari Mendiknas yang harus ditaati.
Para siswi diminta untuk ke ruangan BP dan mengambil
surat panggilan serta memakai pakaian seragam yang dianggap sesuai aturan
sekolah, dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi mereka
harus taat terhadap peraturan sekolah.
Para siswi bersama orang tuannya meminta pihak sekolah
untuk berdamai dengan melibatkan peihak pengacara LBH UIKA. Tetapi pihak
sekolah tidak menrima masalah gugatan ini. Masalah ini selanjutnya dilontarkan
siswa bersama pihak KMB kepada pihak MUI dan Depag Kota Bogor. Masalah ini
akhirnya sempat dibahas bersama pada waktu dialog warga Kecamatan Tanah Sareal
bersama Walikota Bogor. Sekali lagi akhirnya kasus ini dinyatakan ditutup
karena para siswi diminta mentaati peraturan yang sudah baku. Tanpa membahas
kajian fiqh yang lebih dalam bagi guru-guru disekolah.
Demikianlah akhirnya pola pendidikan sekuler dan
pemahaman pendidikan yang jauh dari nilai-nilai Islam menyebabkan
kesalahpahaman dalam mengartikan kebebasan beragama di sekolah. Pihak KMB
bersama Lembaga dan Ormas Islam terus mengadakan sosialisasi penerpan Syariat
Islam kepada seluruh masyarakat Bogor.
“Allah tidak
akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak merubah nasibnya sendiri.”
(QS Ar Raad: 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar