Klik Aja Disini :
Home » » KONTROVERSI GEREJA LIAR DI TANAH MUSLIM

KONTROVERSI GEREJA LIAR DI TANAH MUSLIM

Kamis, 12 Juni 2014 | 0 komentar

Problematika      :  Pembinaan Aqidah Ummat
Slaturahim         :  Front Bersama Ummat Islam (FBUI), Jabotabek News.


Pembangunan gereja tersebut merupakan sarana untuk menarik perhatian warga agar tertarik kepada Kristen. Penggunaan gereja tidak hanya untuk ibadah bagi mereka tetapi dapat digunakan sebagai sarana merusak aqidah ummat Islam di sekitarnya. Kegiatan gereja disinyalir tidak hanya untuk warga Nasrani saja tetapi merupakan sarana untuk menyebarkan agama mereka melalui pendekatan yang sangat halus kepada masyarakat. Pendekatan ini dapat dilihat dari upaya pendekatan kepada para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah dengan menyodori “amplop”. Sedangkan pendekatan kepada warga dengan cara pendekatan ekonomi. Pendekatan ini melalui pemberian bantuan kepada keluarga golongan ekonomi bawah.
Pendirian rumah ibadah umat Nasrani di Kelurahan Tanah Sareal terindikasi tim investigasi FBUI dari permohonan salah satu warga HKBP. Warga tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Desa agar memberikan ijin rumah tinggalnya dijadikan tempat ibadah kaum Nasrani. Surat tersebut telah disetujui oleh ketua LPM (Lembaga Pengembangan Masyarakat) yang memberikan ijin penggunaan rumah warganya untuk dijadikan sarana ibadah warga HKBP. Kasus ini terungkap ketika masyarakat melakukan aksi protes atas pembangunan gereja tersebut.
Pembangunan gereja HKBP tersebut tidak melihat kondisi lingkungan sekitar dimana 95% warga sekitar beragama Islam. Pembangunan gereja HKBP tidak memperhatikan dampak SARA dimana di lingkungan tersebut terdapat sebuah pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam, majelis ta’lim dan yayasan pendidikan Thoriq bin Ziyad.
Kasus yang sama terjadi juga di wilayah desa Ciparigi Kedung Halang. Pembangunan sebuah gereja di ketahui warga dari pembangunan sebuah gedung milik yayasan sejahtera bergerak dibidang pendidikan.
Pembangunan ini sangat controversial karena IMB (ijin mendirikan bangunan) belum turun tetapi pembangunan telah dilaksanakan. Dilihat dari struktur bangunannya bukan menyerupakan bangunan untuk rumah tinggal melainkan menyerupai sebuah gereja. Pemilik yayasan juga telah mengajukan surat pernyataan yang harus ditandatangani warga sekitar sebagai bukti persetujuannya. Dalam pengumpulan tanda tangan pemilik yayasan telah memberikan “amplop” kepada ketua RW untuk mengumpulkan warganya.
Pembangunan ini sangat kontrovesial karena pihak yayasan selalu berbelit-belit saat di konfirmasi mengenai peruntukan bangunan tersebut. Warga mengkalaim kalau bangunan tersebut adalah gereja. Tentu saja pembangunan tersebut meresahkan warga karena pada tahun 1986 ditempat yang sama oleh yayasan yang sama akan di bangun gereja namun pembangunan tersebut mendapat tantangan dari Bupati. Pembangunan gereja tersebut sangat bertentangan karena warga desa tersebut 100% muslim.
Demikianlah orang-orang kafir sepanjang waktu, mengerahkan daya upayanya untuk bersama-sama menghancurkan islam dan kaum muslimin dimanapun mereka berada.

“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jikalau kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”
(QS Al Anfal : 73)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Madiqtera | Mas Template
Copyright © 2014. RISALAH KMB - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger