Problematika : Pembinaan Aqidah Ummat
Slaturahim
: Front Bersama Ummat Islam
(FBUI), Jabotabek News.
Pembangunan gereja tersebut merupakan sarana untuk
menarik perhatian warga agar tertarik kepada Kristen. Penggunaan gereja tidak
hanya untuk ibadah bagi mereka tetapi dapat digunakan sebagai sarana merusak
aqidah ummat Islam di sekitarnya. Kegiatan gereja disinyalir tidak hanya untuk
warga Nasrani saja tetapi merupakan sarana untuk menyebarkan agama mereka
melalui pendekatan yang sangat halus kepada masyarakat. Pendekatan ini dapat
dilihat dari upaya pendekatan kepada para tokoh masyarakat dan aparat
pemerintah dengan menyodori “amplop”. Sedangkan pendekatan kepada warga dengan
cara pendekatan ekonomi. Pendekatan ini melalui pemberian bantuan kepada
keluarga golongan ekonomi bawah.
Pendirian rumah ibadah umat Nasrani di Kelurahan Tanah
Sareal terindikasi tim investigasi FBUI dari permohonan salah satu warga HKBP.
Warga tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Desa agar memberikan ijin
rumah tinggalnya dijadikan tempat ibadah kaum Nasrani. Surat tersebut telah
disetujui oleh ketua LPM (Lembaga Pengembangan Masyarakat) yang memberikan ijin
penggunaan rumah warganya untuk dijadikan sarana ibadah warga HKBP. Kasus ini
terungkap ketika masyarakat melakukan aksi protes atas pembangunan gereja
tersebut.
Pembangunan gereja HKBP tersebut tidak melihat kondisi
lingkungan sekitar dimana 95% warga sekitar beragama Islam. Pembangunan gereja
HKBP tidak memperhatikan dampak SARA dimana di lingkungan tersebut terdapat
sebuah pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam, majelis ta’lim dan
yayasan pendidikan Thoriq bin Ziyad.
Kasus yang sama terjadi juga di wilayah desa Ciparigi
Kedung Halang. Pembangunan sebuah gereja di ketahui warga dari pembangunan
sebuah gedung milik yayasan sejahtera bergerak dibidang pendidikan.
Pembangunan ini sangat controversial karena IMB (ijin
mendirikan bangunan) belum turun tetapi pembangunan telah dilaksanakan. Dilihat
dari struktur bangunannya bukan menyerupakan bangunan untuk rumah tinggal melainkan
menyerupai sebuah gereja. Pemilik yayasan juga telah mengajukan surat
pernyataan yang harus ditandatangani warga sekitar sebagai bukti
persetujuannya. Dalam pengumpulan tanda tangan pemilik yayasan telah memberikan
“amplop” kepada ketua RW untuk mengumpulkan warganya.
Pembangunan ini sangat kontrovesial karena pihak
yayasan selalu berbelit-belit saat di konfirmasi mengenai peruntukan bangunan
tersebut. Warga mengkalaim kalau bangunan tersebut adalah gereja. Tentu saja
pembangunan tersebut meresahkan warga karena pada tahun 1986 ditempat yang sama
oleh yayasan yang sama akan di bangun gereja namun pembangunan tersebut
mendapat tantangan dari Bupati. Pembangunan gereja tersebut sangat bertentangan
karena warga desa tersebut 100% muslim.
Demikianlah orang-orang kafir sepanjang waktu,
mengerahkan daya upayanya untuk bersama-sama menghancurkan islam dan kaum
muslimin dimanapun mereka berada.
“Adapun
orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain.
Jikalau kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya
akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”
(QS
Al Anfal : 73)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar